DPMD Lombok Timur belum terima surat pengunduran diri Kades yang ikut Nyaleg

kicknews.today – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur belum menerima satupun surat pengunduran diri dari kepala desa yang akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2024. Mengingat beberapa kepala desa dikabarkan akan ikut bertarung pada kontestasi lima tahunan itu.

“Aturannya harus mengundurkan diri. Sampai saat ini, kami belum sama sekali menerima pengajuan surat pengunduran diri dari Kades, Perangkat Desa ataupun anggota yang mau nyaleg,” kata Kepala DPMD, Salmun Rahman, Senin (8/5).

Salmun mengatakan, pihaknya akan bersurat di tiap kepala desa untuk mengingatkan kembali terkait aturan pencalonan tersebut. Point dari surat  berisi imbauan untuk  segera menyampaikan surat pengunduran diri jika ingin maju jadi Bacaleg.

“Itu sudah sesuai amanat Perundang-undangan. Nanti surat itu akan ditindaklanjuti Bupati Lombok Timur untuk menerbitkan Surat Pemberhentian sebagai Kades,” katanya.

Selain Kades, aturan itu juga berlaku bagi perangkat desa, BPD, kepala daerah, PNS, TNI hingga Polri. Kemudian jajaran direksi, komisaris serta dewan pengawas (Dewas) pada badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga wajib mengundurkan diri.

“Untuk perangkat desa nanti SK-nya dikeluarkan oleh Kades,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Junaidi mengaku akan memeriksa berkas-berkas para Bacaleg apabila dihari penutupan pendaftaran Bacaleg.

“Jika ada persyaratan yang kurang nanti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI