kicknews.today – Kepolisian Sektor Lingsar berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial BN (45) dan AW (43). Keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kedua pelaku tersebut diamankan lantaran terjerat kasus pencurian, mesin Traktor yang terjadi 3 tahun yang lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar.

Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H. mengatakan, pihaknya berhasil membekuk dua pelaku pencurian.
“Kedua pelaku kita tangkap sesuai laporan atas nama Saruji. Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah,” beber Ketut Artana.
Diakuinya, aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan happy (senang-senang).
Kala itu, tersangka BW dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran. Posisi BW dinilai menguntungkan oleh AW.
“Sehingga AW mengajak BW untuk mencuri Traktor milik Kelompok Tani yang disimpan, di dalam Aula Kantor Desa,” kata Ketut.
Pelaku BW yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar, dengan leluasa bersama AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan Kantor Desa.
Usai berhasil masuk ke ruangan aula, kedua tersangka ini langsung menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terlepas dari alat traktor.
“Mesin tersebut dijual ke wilayah Narmada, seharga 800 ribu rupiah,” jelasnya.
Hasil penjualan mesin Traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang berprofesi sebagai Patner Song (PS).
Sedangkan BW, tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan Traktor tersebut.
“Kedua pelaku kami ringkus, setelah sebelumnya Tim Opsnal mengamankan barang bukti Traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” sambungnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Lingsar untuk proses lebih lanjut.
Atas peristiwa pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(vik)


