Dorong kepemilikan izin PBG, DPMPTSP-Naker KLU gencar lakukan inspeksi bangunan toko

DPMPTSP-Naker saat melakukan inspeksi lapangan kepada salah satu pemilik bangunan di wilayah Tanjung. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan inspeksi langsung ke sejumlah bangunan pertokoan yang tersebar di wilayah Lombok Utara, Kamis (17/04/2025).

 

Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan kepemilikan izin dasar bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Kepala DPMPTSP-Naker KLU, Evi Winarni mengatakan inspeksi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan izin bangunan, yang masih minim dilakukan di wilayah Lombok Utara.

 

Inspeksi ini dibagi menjadi tiga tim, tim pertama menyasar wilayah Tanjung dan Gangga, tim kedua di Kecamatan Pemenang, dan tim ketiga di Kecamatan Kayangan serta Bayan. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

 

“Harapan kami, masyarakat bisa segera mengurus izin dasar terutama PBG. Masih banyak bangunan berdiri tanpa izin di wilayah daratan,” ujar Evi.

 

Ia menambahkan, kesadaran pengurusan izin justru lebih tinggi di wilayah kepulauan seperti Gili Trawangan, Meno dan Air, terutama di sektor perhotelan. Banyak dari bangunan di wilayah tersebut telah memiliki IMB maupun PBG.

 

Untuk mempermudah pengurusan izin, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menjadi solusi terpadu tanpa perlu berpindah-pindah antar dinas.

 

”Kami akan koordinasi dengan Dinas PU, khususnya tim Cipta Karya, untuk siaga di MPP usai inspeksi ini,” kata Evi.

 

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan PBG melibatkan beberapa tahapan teknis, termasuk rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, yang mencakup kesesuaian lokasi dengan tata ruang serta penetapan retribusi sesuai luas lahan. Setelah rekomendasi teknis dan pembayaran retribusi selesai, DPMPTSP akan menerbitkan PBG.

 

Inspeksi ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG, serta perizinan tenaga kerja asing seperti IMTA atau sekarang dikenal sebagai RPTKA.

 

Di sisi lain, respon masyarakat cukup positif. Najemi, salah satu pemilik bangunan toko di Tanjung, menyambut baik langkah ini.

 

“Selama sosialisasi ini untuk kebaikan bersama, tentu kami dukung. Ini membantu kami memastikan bangunan dan tanah usaha kami legal,” ujarnya.

 

DPMPTSP-Naker berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus perizinan bangunan demi menciptakan ketertiban, legalitas usaha, dan mendongkrak PAD daerah. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI