kicknews.today – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku inisial SF (32) dan RM (36) ditangkap di rumah RM di Kelurahan Tanjung, Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa (3/8) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin S Sos, mengungkapkan penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Menanggapi informasi tersebut kita bersama tim Opsnal langsung turun ke lokasi,” ujarnya.
Kemudian, sesampainya di lokasi, anggota menemukan kedua terduga pelaku yang sedang duduk di ruang tamu.
“Melihat anggota yang datang, keduanya langsung melarikan diri,” terangnya.
Karena melarikan diri, anggota langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya anggota menembak salah satu pengedar berinisal RM mengenai tangan kanan dan lutut kaki kiri. Sedangkan SF dapat diamankan.
“RM ini merupakan seorang residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Kemudian dari penggeledahan, anggota menemukan empat lintingan plastik diduga sabu-sabu yang dibuang SF sekitar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya dalam rumah setempat.
“Usai penggeledahan itu, RM dibawa ke Rumah sakit untuk perawatan. Sedangkan SF dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)


