Dituntut pihak hotel karena sebar informasi hoax, mantan pengacara di Lombok segera disidang

kicknews.today- Berkasa perkara kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMS dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kini, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di persidangan.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus sekaligus Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Aji menjelaskan, rentetan proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Mulai adanya Laporan Polisi Nomor 89/2021 pada 16 Maret 2021, perintah penyidikan pada 18 Maret 2021, kemudian surat Kejati NTB 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka IMS sudah di-P21.

“Hari ini (kemarin) surat Kapolda NTB penyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati,” jelas Darsono.

Darsono menjelaskan kronologis hingga menjerat pria yang berprofesi pengacara itu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pada 20 Februari 2021, tersangka IMS melalui akun Facebook pribadinya menyebarkan informasi hoax.

Pada postingannya ditulis ‘Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram’. Tersangka juga menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).

Kemudian di tanggal yang sama tersangka IMS kembali membuat postingan yang kalimatnya ‘Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya’ dengan menambah dua foto hotel Bidari. Sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.

“Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa dirugikan, kemudian melapor ke Polda NTB atas UU ITE,” ucapnya.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian Kejati NTB telah dinyatakan lengkap. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI