Ditpolairud Polda NTB gagalkan penyelundupan 9.423 benih lobster

Ditpolairud Polda NTB saat melepaskan ribuan benih lobster hasil penangkapan di Pantai Senggigi, Kamis (20/6/2024).
Ditpolairud Polda NTB saat melepaskan ribuan benih lobster hasil penangkapan di Pantai Senggigi, Kamis (20/6/2024).

kicknews.today – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan benih lobster pada 19 Juni 2024. Ribuan lobster itu diamankan dari pelaku berinisial DR warga Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda NTB AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar mengatakan, sebanyak 9.423 benih lobster diamankan. “Kita amankan saat sedang mengangkut benih lobster yang sudah terbungkus rapi dan dibawa menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anton, Jumat (21/6).

Anton menjelaskan, benih lobster yang diamankan yaitu lobster jenis mutiara sebanyak 10 kantong dan lobster jenis pasir sebanyak 27 kantong.

“Masing-masing kantong berisi 250 ekor. Sedangkan 1 kantong lagi berisi lobster campuran antara mutiara dan pasir sebanyak 173 ekor,” jelasnya.

Dikatakan Anton, pelaku DR merupakan nelayan yang berperan sebagai kurir lobster yang mengirim lobster-lobster tersebut ke Pulau Jawa dengan harga jutaan.

“Saat ini DR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Kami juga lakukan pengembangan terkait kasus ini,” ucapnya.

Terkait sumber dan harga dari lobster-lobster tersebut Anton mengaku masih melakukan pendalaman.

“Dugaan sementara berasal dari pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sedangkan untuk harga belum kita hitung, karena harus meminta keterangan ahli,” katanya.

Saat ini, Ditpolairud Polda NTB tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan melepas ribuan benih lobster tersebut di Pantai Senggigi pada 20 Juni 2024.

Sementara pelaku terancam pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 huruf a juncto pasal 35 ayat (1) huruf a UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI