kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan monitor terhadap perkembangan program pembayaran bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang ada di NTB.
”Yang menindaklanjuti BPJS Ketenagakerjaan yang bersurat kepada perusahaan-perusahaan, kami hanya memonitor,” Terang Plt Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Jumat (13/6/2025).

Bantuan ini akan menyasar 18,9 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga menjadi target penerima BSU ini.
Namun disebutkan Nelly, tidak semua karyawan swasta menjadi penerima BSU, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Adapun persyaratan yang dimaksud diantaranya, peserta memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta setiap bulannya, serta bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Bukan berapa banyak, tapi harus memenuhi syarat, jadi gak bisa sembarangan,” kata Nelly.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor tahun 2025, pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu pada bulan Juni dn Juli.
Lebih lanjut Nelly menyampaikan guna memenuhi persyaratan tersebut perusahaan dapat melakukan pembaruan data pekerja yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU, Data-data yang dimaksud diantaranya nomor rekening bank sesuai dengan persyaratan yakni hanya bank himbara dan BSI, serta data diri calon penerima BSU. Pembaruan data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pelaporan peserta (SIPP) atau bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Pemerintah berharap BSU ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer di tengah tantangan ekonomi saat ini. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan. (wii)