kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR diwajibkan bagi pekerja yang memenuhi syarat dan harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan batasan waktu pembayaran THR kepada seluruh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan segera menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan yang berhak menerimanya.
“Pembayaran THR itu sudah ada batasan waktunya sesuai peraturan dari kementerian. Paling lama seminggu sebelum Lebaran sudah mulai dibayarkan, dan paling telat tiga hari sebelum Lebaran THR itu harus sudah diterima oleh pekerja,” ujar Evi, Jumat (13/03/2026).
Untuk mengantisipasi potensi permasalahan antara pekerja dan perusahaan, DPMPTSP-Naker KLU juga membuka layanan posko pengaduan THR. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan maupun konsultasi dari para pekerja terkait hak mereka.
Evi menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan mediator ketenagakerjaan yang siap menerima pengaduan dari masyarakat. Selain posko, layanan pengaduan juga bisa dilakukan melalui hotline yang telah disediakan.
“Mediator kami tetap membuka posko pengaduan. Hotline juga sudah disiapkan sehingga pekerja yang memiliki keluhan terkait THR bisa langsung melapor,” katanya.
Meski demikian, Evi mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya tidak ada laporan perusahaan di Lombok Utara yang secara sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Dia mengakui sempat ada beberapa pertanyaan dari pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR. Namun setelah dilakukan penjelasan, diketahui bahwa status pekerja tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima THR karena masa kerja atau jenis kontraknya.
“Kalau tahun lalu tidak ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR. Ada beberapa yang merasa tidak mendapat THR, tapi setelah dijelaskan ternyata karena baru bekerja atau kontraknya tidak termasuk yang wajib menerima THR, akhirnya mereka memahami,” tutup Evi. (gii)


