Disnaker Lombok Timur buka posko pengaduan bagi karyawan yang tak dapat THR

Ilustrasi

kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur tekankan agar pemilik perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. 

 

Kepala dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi M. Hairi mengatakan, memberikan THR kepada pekerja sudah diatur dalam permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. 

 

 

”Sesuai dengan permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya secara proporsional. Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan sebesar 1 bulan gaji,” katanya pada Kamis (13/3).

 

 

Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut akan di kenai 5% dari total THR tersebut, dan juga sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pihaknya menghimbau agar semua perusahaan di Lombok Timur agar membayarkan THR kepada pekerjanya. 

 

”Kami juga telah membuat posko pengaduan jika ada pekerja yang melapor kami siap memediasi, laporan dapat di sampaikan melalui posko pengaduan bidang HI yang menangani tentang hal tersebut. Pemilik perusahaan harus membayar setidaknya H-7 Hari Raya,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI