Diskominfo Lombok Timur sebut Aplikasi “Snack Video” Ilegal

kicknews.today – Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo) dan Persandian Lombok Timur (Lotim) menyebut aplikasi “snack video”, ilegal.

Kepala Diskominfo dan Persandian Lotim, Ahmad Masfu menegaskan aplikasi snack video termasuk aplikasi ilegal. Bukan hanya itu aplikasi yang sedang viral digunakan oleh netizen, yaitu “tik tok cash” juga ilegal dan sudah diblokir oleh yang berwenang.

“Dua aplikasi itu ilegal dan sudah ditutup,” tegas Masfu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2).

Masfu mengatakan aplikasi yang menjurus ke ranah keuangan itu sebagai leading sector dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sistem atau metode yang digunakan dalam menghimpun dana dalam bentuk uang. Satgas kemudian melacak aplikasi yang ilegal maupun legal.

“Masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming besar dari sebuah aplikasi,” pesannya.

Masfu menyangkan adanya iming-iming hanya duduk menonton video dan mendapatkan uang. Hal ini berbanding terbalik dengan teori ekonomi, sebab tidak ada hasil yang besar tanpa didasari oleh usaha dan kerja keras yang besar pula.
“Kita himbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget,” himbaunya.

Melalui informasi yang didapatkan, setidak ada 28 entitas yang masuk dalam kategori aplikasi ilegal. Aplikasi ini sudah ditutup oleh Satgas Investasi.

“Hati-hati iming-iming, kalau kita rugi stop saja,” katanya

Ia menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan Aplikasi Snack Video tersebut. Bahkan OJK NTB menegaskan jika Aplikasi tersebut telah masuk daftar ilegal dari OJK. Aplikasi ini pula bisa saja ke ranah penipuan. Namun pihaknya tidak ingin terlalu jauh sebab ada yang berwenang untuk memberikan keterangan perihal aplikasi ini masuk kategori penipuan ataupun tidak.

“Bisa jadi masuk, tapi ada pihak berkompeten untuk itu,” pungkasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI