Disemprot bupati, Alfamart tanpa izin di Sembalun akhirnya ditutup paksa

kicknews.today  – Satpol PP kabupaten Lombok Timur akhirnya menutup retail modern jenis Alfamart di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun karena tidak mengantongi izin operasional, Kamis siang (31/8). Penutupan berdasarkan instruksi langsung Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy.

Kasatpol PP Lombok Timur, Slamet Alimin mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada pemilik retail modern tersebut, tapi tidak pernah diindahkan.

“Tim kami telah menutup dan menyegel ritel modern Alfamart di Sembalun itu setelah adanya instruksi dari pak bupati,” katanya pada kamis (31/8).

Penutupan Alfamart tersebut kata Slamet tentu berdasarkan aturan yang berlaku. Sebelum, pihaknya sudah meminta pemilik Alfamart tersebut untuk mengurus izin tapi tidak dihiraukan.

Belum lagi keberadaan Alfamart tersebut mendapat reaksi dari warga dan pelaku UMKM. Dia berharap, kejadian ini jadi pembelajaran bagi setiap orang yang ingin membuka usaha di Lombok Timur.

“Kamis sudah melakukan pendekatan serta sosialisasi terhadap masyarakat sekitar sekaligus dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha di sekitarnya, agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI