kicknews.today – Kasus korupsi pembangunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya Lombok Tengah heboh. Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir sebagai tersangka blak-blakan menyebut nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah ikut menikmati aliran dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri akhirnya buka suara. Orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut menanggapinya dengan tenang. Dia meminta para pihak tetap tenang setelah namanya disebut dalam dugaan kasus korupsi dengan negara Rp 1,77 miliar itu.

“Kita calling down dulu. Jangan sampai ada yang membias, yah,” kata Pathul dilansir detik, Kamis malam (25/8)
Menurut Bupati, penetapan tiga tersangka kasus dana BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah agar tidak dibuat semakin membias dan liar di tengah masyarakat. Kalau membias nanti semakin susah.
“Bukan hanya pikirkan diri sendiri, ada macam hal kan,” tambah Pathul kemudian memilih diam dan tidak berkomentar setelah disinggung soal namanya ikut menikmati aliran dana korupsi seperti disebut dr Langkir usai pemeriksaan Rabu sore (24/8).
Sebelumnya, dr. Langkir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah. Usai pemeriksaan Rabu sore, dr Langkir menyebutkan aliran dana BLUD tersebut dinikmati juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. “Dananya ada ke bupati dan wakil bupati. Ada juga ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Langkir.
Menurut Langkir, dia tidak ditahan karena tuduhan perkara kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya Lombok Tengah, melainkan ada penyimpangan pada aliran dana taktis pada pengelolaan BLUD di RSUD Praya.
“Jadi saya ditahan bukan karena kasus seperti ini. Kaitan dengan dana taktis. Aliran dana ini banyak. Saya ada data, itu nanti ada. Saya juga punya catatan. Jumlahnya saya tidak sebutkan,” jelas Langkir.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait dana penyimpanan pada anggaran BLUD di RSUD Praya Lombok Tengah anggaran tahun 2017-2020, setelah diperiksa selama hampir delapan jam. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan hasil kerugian negara dengan pola mark up harga pada anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 900 juta.
Selain itu ada juga pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 865 juta dan suap gratifikasi kepada para pejabat negara sekitar Rp 10 juta. Adapun total kerugian sekitar Rp 1,77 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu beberapa jumlah kuitansi dan sejumlah uang. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Dua orang di tahanan Lapas Praya Lombok Tengah dan satu orang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram. Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (jr)


