Diputus Pacar, pemuda di Bima unggah foto syur si mantan

kicknews.today – Seorang pemuda Desa Leu, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima berinisial, WY (19) diduga mengunggah foto syur mantan pacarnya Bunga (bukan nama aslinya) 18 tahun di facebook. Ia nekad melakukan itu lantaran tak terima diputusin mantan pacarnya tersebut.

Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S Sos mengungkapkan, WY berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima dibantu anggota Polsek Bolo saat tidur di rumahnya, Selasa (12/1) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Terduga pelaku ditangkap karena melanggar tindak pidana ITE. Yakni menyebar luaskan foto syur mantan pacarnya di salah satu akun media sosial. Foto itu berbau pornografi,” ujarnya, Rabu (13/1).

Kata dia, penangkapan satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2006.

“Korban melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran foto terhadap dirinya oleh pelaku. Selanjutnya kita menangkap terduga pelaku saat sedang tidur di rumahnya,” terang Adhar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima, untuk diproses lebih lanjut.(rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI