kicknews.today – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal salah satu Desa di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW tega menganiaya buah hatinya.
Tak tanggung-tanggung, DW diduga menganiaya buah hatinya yang masih berusia 10 tahun dengan menyirami punggung korban menggunakan air panas.

Kasubdit IV Dit Reskrimun Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, dugaan penganiayaan itu di ketahui Nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW.
NA melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian Polda NTB.
Dari hasil penyelidikan sementara kata Pujawati, DW diduga menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas di bagian pundak korban.
“Kita sudah periksa terduga pelaku. Dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri,” jelas Pujawati, Jumat (29/1/2021).
Diketahui, anak yang menjadi korban kekerasan DW tersebut inisial RG. “Anak ini masih duduk di bangku kelas 4 SD,” kata Pujawati.
Selain menyirami korban dengan air panas kata Pujawati, terduga pelaku juga sempat menjambak rambut korban.
“Dari keterangan terduga pelaku juga sempat menbenturkan kepala korban ke tembok,” katanya.
Dari keterangan terduga pelaku kata Pujawati, DW melakukan hal keji tersebut karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan.
“Saya lalu menjambak dan membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak tiga kali,” aku DW di depan petugas.
Selain itu kata Pujawati, DW juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang diambil dalam termos.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, bahwa DW tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
“Kondisi kejiwaan pelaku baik-baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Artanto di Mapolda NTB, Kota Mataram, Jumat (29/1/2021).
Kata Artanto, perbuatan DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” terangnya.
Kini, terduga pelaku, inisial DW terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
Paling banyak Rp15 juta.(Vik).