Dijanjikan kerja di Mataram, Gadis 17 tahun di Bima malah dihamili

Kicknews.today – Bermodus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima, berinisial US (50) tega berbuat asusila terhadap anak dibawah umur, A (17). Bahkan korban disetubuhi berulang kali hingga hamil 2 bulan.

Terduga pelaku merupakan warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Sedangkan Korban inisial A (17) juga berasal di wilayah Kecamatan Monta kabupaten setempat.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan. Bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Aksi bejat pelaku bermula November 2020 lalu. Yakni korban diajak bekerja di Kota Mataram. Namun di sana justru pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkap Hujaifah mengutip keterangan korban.

Kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti.

“Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali,” terangnya.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Bahkan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.

Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban.

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban. Bahkan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah.

“Oleh warga ini, kemudian memberitahukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u Dompu,” tuturnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan.

“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Mapolres Dompu,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI