kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (12/04/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU I Putu Sastrawan, membeberkan kedua terduga berinisial SL (41) dan SJ (36), keduanya merupakan warga Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pemenang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menangkap SL di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak.
”Dalam penggeledahan kami menemukan uang tunai sebesar Rp 650 ribu didalam dompetnya dan Rp 400 ribu di saku celana,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, SL mengaku membuang sabu di area persawahan dekat rumahnya sebelum diamankan. Mendapat info tersebut Tim segera menyisir lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan satu pipet plastik serta dua poket klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram dan 0,17 gram.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan di kamar SL, ditemukan lagi satu klip bekas pakai yang menyimpan dua poket plastik sabu. Tiga klip plastik bekas pakai juga ditemukan di kandang ayam belakang rumah.
Tak berselang lama, petugas juga mengamankan SJ di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk. Dari tangan SJ, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,81 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, dompet berisi uang tunai Rp 34 ribu, satu tabung kaca, satu klip plastik bening kosong dan dua pipet plastik runcing yang diduga kuat digunakan untuk konsumsi sabu.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika. Kini, keduanya resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Sastrawan.
Dengan total barang bukti sabu seberat bruto 4,18 gram, Satresnarkoba Polres Lombok Utara terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas. (gii-bii)