kicknews.today – Guru olahraga di salah SDN di Kota Bima berinisial PR yang diduga lecehkan siswinya akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Kebijakan itu diambil setelah ada laporan orang tua korban.
“Kami ambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan karena diduga melecehkan siswi,” ujar kepala sekolah setempat, Emi Suriani, Selasa (24/1).
Pihaknya memberhentikan PR karena tidak ingin menimbulkan kesan sekolah tidak bersikap tegas pada persoalan pelecehan. Ia juga tidak ingin anak-anak dan orang tua takut jika PR masih dipertahankan.
“Jadi, kami langsung ambil langkah cepat dengan memberhentikannya,” katanya.
Sebelum PR dikeluarkan, pihaknya sudah lakukan klarifikasi perihal dugaan pelecehan seksual tersebut. Oknum guru tersebut membantah telah lakukan pelecehan seksual pada korban.
Pihaknya sudah juga sudah mengumpulkan informasi lain terkait riwayat guru olahraga tersebut. Berdasarkan keterangan orang tua guru olahraga itu, yang bersangkutan merupakan mantan pasien rumah sakit jiwa di NTB pada tahun 2018 lalu. Namun telah dinyatakan sembuh, sehingga dikeluarkan.
“Kami baru tahu dari orang tuanya, coba dari dulu tidak mungkin kami terima jadi guru di sekolah,” tegas Emi.
PR juga pernah ditahan selama 3 bulan, atas dugaan kasus pelecehan karena memegang tangan perempuan di jalan. Tetapi dibebaskan, karena memiliki riwayat sakit jiwa,”
“Bukti surat-suratnya ada semua, yang menyatakan PR berobat ke rumah sakit jiwa,” sebutnya.
Dia juga mengaku, telah lakukan upaya pendekatan kepada keluarga korban, untuk mendapatkan klarifikasi dan kronologi lebih jelas. Namun orang tua korban tidak hadir, hanya datang akhir pekan lalu dengan membawa surat pemindahan anaknya dan mengaku telah lapor polisi.
“Kami ingin klarifikasi lebih jelas lagi sebenarnya, karena selama ini tidak pernah ada muncul masalah apapun. Apalagi baru lapor sekarang, kejadiannya beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perihal dugaan pelecehan seksual pada orang tuanya. Tidak terima, orang melaporkan ke Polres Bima Kota pada 20 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, dari laporan, oknum guru olahraga tersebut diduga lakukan pelecehan seksual, dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada siswi tersebut. Dugaan pelecehan itu terjadi pada saat korban duduk di kelas 2 SD. Sedangkan, korban saat ini sudah kelas 5 SD. (jr)