kicknews.today – Berkas kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara inisial SY, akhirnya rampung atau di-P21, Selasa (19/3/2024). Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara pun lakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan tahap dua ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara inisial HY telah lengkap.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, SH mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana PIP yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019. Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000.
“Itu sesuai dengan hasil Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi NTB,” ungkap Gufron, Selasa (19/3/2024).
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” imbuhnya.
Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka. Setelah itu dilanjutkan dengan persidangan. (jr)