Diduga cabuli bocah 7 tahun, pria tuna rungu di Lombok Timur ditangkap polisi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

kicknews.today – Seorang pria tuna rungu diamankan Polres Lombok Timur atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah 7 tahun. Terduga pelaku sempat dihakimi warga sebelum diamankan pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman mengatakan, terduga pelaku dari Kecamatan Sakra sedangkan korban dari Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Dugaan kasus itu terjadi berawal dari terduga pelaku berkeliling kampung dan bekerja sebagai meminta sumbangan. Saat bertemu korban, terduga melaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang Rp5 ribu.

Saat melakukan aksi pencabulan, korban lari pulang dan memberitahukan hal itu kepada neneknya. Mendengar cerita cucunya, sang nenek memanggil warga lalu menangkap terduga pelaku.

“Pelaku sempat dihakimi masa, sebelum diserahkan ke Polsek Sakra,” kata Oesman.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke PPA Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan.

“Kepada keluarga/orang tua agar hati hati membiarkan anak-anaknya bermain sendirian, karena rawan dibujuk rayu oleh orang-orang yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI