kicknews.today – Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama (BUMDesma) di Lombok Timur. Hal itu merupakan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan desa untuk bertranformasi menjadi Bumdes yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes).
Kepala Inspektorat Lombok Timur juga sebagai Plh Sekda Lombok Timur Baiq Miftahul Wasli mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami integrasi dari eks UPK-PNPM menjadi Bumdes yaitu di wilayah Suela yang diduga mengalami masalah keuangan. Hal itulah yang membuat pihak Inspektorat mewajibkan dari UPK-PNPM harus menjadi Bumdesma.

“Sekarang masih menjadi pengecekan di UPK-PNPM Suela belum menjadi kasus,” kata Baiq Miftahul, Rabu (4/10).
Adanya laporan yang masuk melalui aparat penegak hukum (APH) sehingga pihaknya diminta untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran akan informasi tersebut.
“Kami bersama tim sedang bergerak saat ini mengecek, cari tahu dokumen, baru wawancara dengan pihak terkait sampai sejauh mana kebenarannya,” tambahnya.
Lebih jauh kata Baiq Miftahul bahwa jika sudah masuk (tahap pengecekan) dibutuhkan kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan. Jangan sampai orang-orang yang tidak bersalah seolah kesannya bersalah dari hasil pengecekan dari Tim Pemeriksaan Khusus (Timbansus). Dia menuturkan, jika UPK-PNPM sudah menjadi Bumdesma, beberapa desa sekitar akan tergabung pengelolaannya.
“Biasanya kalo membentuk Bumdesma itu beberapa desa bergabung lalu membuat MoU bahkan sharing untuk modal awal, anggaran dan sharing kegiatannya,” pungkasnya. (cit)