kicknews.today – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, angkat bicara soal polemik proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
TGB menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan lahan pemerintah untuk pembangunan gedung megah tersebut telah melalui prosedur yang sah.

“Iyaa, kalau saya lihat dari sisi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi dalam pelaksanaannya, kita serahkan ke penyidik,” ujar TGB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati NTB, Selasa (06/05/2025).
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai gubernur, seluruh produk hukum yang dikeluarkan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan norma hukum yang berlaku.
“Yang paling penting tidak melawan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah. Itu norma dalam setiap keputusan,” tegasnya.
Disinggung soal penetapan tersangka terhadap mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti yang menjabat pada masa kepemimpinannya, TGB enggan berkomentar jauh.
“Kita serahkan ke penyidik,” singkatnya.
TGB juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, dirinya dicecar dengan 17 pertanyaan terkait kerja sama proyek NCC.
“Pertanyaannya substansial dan saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu,” ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap TGB berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita.
“Beliau dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan proyek NCC,” katanya.
Kasus ini menyeret dua nama sebagai tersangka yang kini telah ditahan dan menjalani tahap dua di Kejari Mataram, yaitu mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaja.
Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza dimulai pada 2012 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
PT Lombok Plaza ditunjuk sebagai pemenang tender proyek NCC dengan nilai investasi Rp 360 miliar. Namun, hingga kini proyek tersebut tak kunjung terealisasi, bahkan pembangunan gedung tidak pernah dimulai.
Ironisnya, meski terdapat jaminan garansi bank senilai Rp 24 miliar dalam perjanjian kerja sama, Pemprov NTB tak bisa mengeksekusinya karena garansi tersebut diduga palsu alias bodong. Akibatnya, kawasan yang direncanakan sebagai lokasi NCC hingga kini masih berupa lahan kosong.
Proyek mangkrak ini pun menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza. (gii-bii)