kicknews.today – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta swalayan.
Ketua Komisi II DPRD Loteng, H Lalu Kelan, mengatakan Ranperda Inisiatif tersebut untuk mengatur terkait keberadaan ritel modern yang selama ini kian menjamur. Usulan dari Komisi II DPRD Lombok Tengah ini sudah mulai diparipurnakan.

“Semua wakil rakyat sepakat membahas Ranperda tersebut pada tahapan selanjutnya,” ujarnya, Senin (14/6).
Ia mengatakan, penting ada Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penataan. Pasar modern maupun pasar rakyat perlu diatur bukan hanya dari jumlahnya saja.
“Sampai dengan saat ini Perda belum ada, makanya kami terpanggil untuk segera membuat ini,” jelasnya.
Politisi Golkar itu mengatakan, poin pertama terhadap ritel modern yang menjamur tentu harus diatur, misalkan diatur jaraknya dengan pasar rakyat hingga jam buka. Hal ini penting dilakukan agar pemerintah memberikan kesempatan bagi para pedagang kecil.
“Selain itu, bagaimana kemitraan antara pedagang di pasar rakyat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan toko swalayan atau ritel modern,” harapnya.
Dalam Ranpreda tersebut, minimal 10 persen produk lokal harus bisa masuk ke ritel modern. Alfamart dan Indomaret tidak boleh berdampingan dengan usaha kecil.
“Di daerah-daerah lain sudah ada aturannya, tapi kita ini belum ada karena kendalanya terlalu banyak instansi yang kita punya, kantor perizinan satu atap, tapi tidak berfungsi dengan baik,” pungkasnya. (ade)