kicknews.today – Desakan agar Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar segera mengevaluasi jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Amerta Dayan Gunung terus menguat. Kali ini, dorongan tersebut datang dari Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakkamah yang secara tegas meminta agar evaluasi dilakukan menyeluruh, baik terhadap direktur maupun dewan pengawas (Dewas) PDAM.
Dalam pernyataannya, politisi Partai Gerindra ini menilai PDAM KLU belum menunjukkan kinerja optimal. Persoalan distribusi air di kawasan wisata seperti Gili Trawangan dan Gili Meno, serta rendahnya capaian pelanggan yang belum menyentuh target yang ditetapkan dalam Perda, menjadi alasan utama perlunya evaluasi.

“PDAM ini perlu dievaluasi karena banyak target belum tercapai. Di Perda disebutkan target pelanggan 80 persen, tapi sampai sekarang belum jelas berapa yang tercapai. Padahal setiap tahun ada penyertaan modal, tapi kinerjanya belum maksimal,” ujarnya, Kamis (22/05/2025).
Hakkamah juga menyoroti jabatan dewas yang saat ini dirangkap oleh pejabat publik, dinilai mengganggu fokus pengawasan terhadap PDAM. Ia meminta agar posisi dewas diisi oleh sosok profesional dan independen yang dapat memberikan perhatian penuh terhadap peran pengawasan.
“Dewas jangan rangkap jabatan. Kalau jadi pengawas ya harus fokus sebagai pengawas. Kalau merangkap nanti tidak akan maksimal. Ini yang harus jadi perhatian Bupati,” tegasnya.
Tak hanya dari legislatif, suara untuk perombakan di tubuh PDAM juga datang dari kalangan praktisi hukum. Andi Yamsa, salah satu praktisi hukum di Lombok Utara, menegaskan bahwa sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi terhadap PDAM, baik dari aspek manajemen, kinerja keuangan, hingga jumlah pelanggan.
Menurut Andi, kondisi PDAM saat ini cenderung stagnan, bahkan menunjukkan gejala kemunduran. Ia menyoroti jumlah pelanggan aktif yang hanya sekitar 28 ribu, jauh dari ekspektasi publik dan target pemerintah daerah.
“Kalau targetnya 50 ribu pelanggan tapi nyatanya hanya 28 ribu dan itupun banyak yang non aktif, ini jelas jadi bahan evaluasi. Bupati harus melihat ini dengan jeli,” katanya.
Terkait jabatan dewas, Andi mengkritisi penunjukan Sekda Anding Duwi Cahyadi sebagai salah satu anggota dewan pengawas. Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda yang juga merangkap sebagai Ketua TAPD membuat yang bersangkutan tidak memiliki cukup waktu untuk fokus mengawasi PDAM.
“Sekda itu jabatan sibuk. Kalau merangkap sebagai dewas, saya khawatir pengawasan terhadap PDAM jadi tidak maksimal. Permendagri juga sebenarnya mengatur soal itu, dewas sebaiknya dari kalangan yang tidak merangkap jabatan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan berbagai sorotan dan tekanan dari publik, evaluasi terhadap PDAM Lombok Utara kini menjadi sorotan penting. Publik menanti langkah konkret dari Bupati Najmul Akhyar dalam menyikapi berbagai persoalan yang mengemuka, demi perbaikan pelayanan air bersih di wilayah yang dikenal dengan slogan Tioq Tata Tunaq ini. (gii-bii)