kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menghimpun denda dari penerapan sanksi masyarakat tidak memakai masker mencapai Rp24,785 juta selama 14 September 2020 hingga 6 Februari 2021.
“Denda masyarakat yang tidak memakai masker yang berhasil kita himpun sebesar Rp24,785 itu sudah disetorkan ke kas daerah,” Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M. Israk Tantawi Jauhari di Mataram, Kamis (4/3).
Berdasarkan data razia dilakukan Tim Satpol PP Kota Mataram, jumlah total pelanggar sampai dengan 6 Februari 2021 mencapai 725 orang, antara lain aparatur sipil negara (ASN) 19 orang, non-ASN 699 orang, dan tujuh pelaku usaha, sedangkan yang mengambil denda administratif 233 orang dan 491 orang sanksi sosial.
“Khusus untuk pelaku usaha dikenakan bayar sanksi denda masing-masing Rp500 ribu dan menandatangani surat pernyataan,” katanya.
Dia mengatakan denda tersebut dihimpun dari razia pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Dalam regulasi itu, salah satunya disebutkan bahwa sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum Rp100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp200 ribu.
Israk mengatakan tingkat pelanggaran penerapan protokol COVID-19 terutama untuk penggunaan masker saat ini masih ditemukan dan terkesan kendor, terutama di kawasan pinggiran.
“Kalau masyarakat di bagian tengah kota relatif patuh, namun di pinggiran terkesan kendor karena mungkin mereka mengira COVID-19 sudah hilang,” katanya.
Namun demikian, Satpol PP sebagai bagian dari Satgas COVID-19 tetap menggencarkan razia dan memberikan imbauan ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan gerakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi. (ant)