Demo di Mataram ricuh, 4 polisi terluka

Aksi Unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Mataram berakhir ricuh, Senin (11/6/2024).
Aksi Unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Mataram berakhir ricuh dengan petugas, Senin (11/6/2024).

kicknews.today – Aksi Unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Mataram berakhir ricuh, Senin (11/6/2024). Dari kericuhan tersebut, 4 personil pengamanan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan karena mengalami luka-luka.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 Wita, massa yang kurang lebih berjumlah 100 orang yang mengatasnamakan HMI Cabang Mataram berkumpul di lapangan Gelanggang Pemuda Mataram untuk selanjutnya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantara meminta Kapolda NTB membebaskan kader HMI yang diamankan pada unjuk rasa di Kabupaten Dompu.

Awalnya, aksi berjalan lancar dan aman. Dalam aksi tersebut terjadi saling dorong. Namun, petugas tetap menghimbau sehingga tidak sempat terjadi kericuhan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, massa aksi bergeser ke depan kantor DPRD Provinsi NTB untuk melakukan unjuk rasa dengan berorasi secara bergantian. Beberapa hal yang disampaikan dalam orasinya secara garis besar menuntut pemerintah terkait biaya pendidikan yang dianggap tinggi. Kemudian terkait rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rencana akan diwajibkan kepada Karyawan baik ASN maupun pekerja mandiri.

Aksi itupun berlangsung hingga lebih dari pukul 18.00 Wita, yang secara aturan UU penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh lebih dari Pukul 18.00 Wita waktu setempat. Karena telah melanggar aturan semestinya dan dianggap akan mengganggu Kamtibmas secara umum maka dilakukan himbauan untuk menyelesaikan aksi dan membubarkan diri. Namun, massa melawan dan memaki petugas dengan kalimat tidak pantas serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA saat ditemui media ini membenarkan adanya 4 personil pengamanan dari Polresta Mataram dan Polda NTB yang terluka akibat dibubarkannya massa aksi.

Berdasarkan aturan dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta massa aksi diantaranya melebihi waktu. Kemudian berusaha melawan dan menyerang petugas pengamanan yang sedang resmi bertugas.

“Selain melewati waktu, melawan petugas, unjuk rasa tersebut juga dikategorikan lalai dengan aturan. Dimana informasi yang seharusnya disampaikan dalam waktu 3×24 jam untuk melakukan aksi unjuk rasa, kemudian dikatakan melanggar UU karena telah melakukan penutupan arus lalu lintas sehingga mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.

Dalam pasal 16 UU RI no. 9 tahun 1998 mengatakan pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau secara aturan ini sudah masuk ke tindakan melanggar hukum maka tentu akan dilakukan penanganannya sesuai aturan perundangan,” katanya.

Keempat anggota pengamanan yang dikabarkan terluka ringan akibat massa aksi yakni Aipda Lalu Heri Wijaya (Anggota Polsek Selaparang), Aipda Budi Ilham (anggota Polsek Mataram), Aipda Firman (anggota Polsek Narmada) dan Bripda Arya Aditya Widya (anggota Samapta Polda NTB).

“Keempat anggota ini telah melaporkan ke kepolisian. Tentu peristiwa ini akan didalami,“ pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI