kicknews.today – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap akhir. Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto optimistis seluruh peserta dapat menuntaskan pengisian data hingga Senin malam (15/12/2025).
Berdasarkan hasil pemantauannya hingga Minggu malam, jumlah peserta yang telah berhasil menginput DRH mencapai 1.991 orang dari total 2.532 peserta. Artinya, masih tersisa 541 peserta yang diharapkan dapat menyelesaikan proses pengisian pada hari ini.

“Kami optimis semua bisa tuntas,” ujar Ardianto, yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Senin (15/12/2025).
Menurut Ardianto, kelancaran proses pengisian DRH tidak terlepas dari kerja ekstra sejumlah instansi pendukung, khususnya kepolisian dan dinas perizinan. Dalam beberapa hari terakhir, lonjakan peserta yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen administrasi lainnya menyebabkan antrean panjang, bahkan pelayanan harus dilakukan hingga malam hari.
“Hal ini tidak lepas dari peran ekstra dari kawan-kawan kepolisian (Polres Lombok Utara) untuk memfasilitasi proses penyelesaian SKCK. Berdasarkan pantauan kami, baik di Polres maupun di dinas perizinan, antrean sangat membeludak selama dua hari kemarin dan pelayanan dilakukan sampai malam,” jelasnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi aparat kepolisian yang tetap maksimal melayani ribuan peserta PPPK. “Kita bisa bayangkan kesibukan kawan-kawan di Polres yang melayani lebih dari 2.500 orang. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi,” ungkapnya.
Kepada peserta yang masih dalam proses pengisian, Ardianto berharap agar segera merampungkan tahapan penting tersebut. “Kepada kawan-kawan yang 541 orang masih proses pengisian, kita harapkan bisa tuntas malam nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Ardianto menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) KLU, masih terdapat toleransi waktu untuk menyelesaikan kendala teknis tertentu, seperti kesalahan dokumen ijazah atau persoalan administrasi lainnya.
“Berdasarkan diskusi dengan kawan-kawan di BKDPSDM, kemungkinan kendala teknis lain, termasuk kekeliruan ijazah dan sejenisnya, masih dapat diselesaikan hingga 18 Desember,” tutupnya. (gii/*)


