Dapat tambahan 17 orang, Pemda Lombok Utara tuntaskan usulan formasi PPPK Paruh Waktu

Bupati Lombok Utara saat mengunjungi Kementerian PANRB. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mempercepat langkah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Setelah melalui proses panjang dan validasi ketat, KLU resmi menuntaskan pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memberikan persetujuan resmi kepada Pemkab KLU untuk melanjutkan proses usulan formasi tersebut. Persetujuan itu diterima pada Kamis, 11 Desember 2025.

Lombok Immersive Edupark

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan dari KemenPANRB dan menyelesaikan semua proses usulan ke Menteri PANRB pada hari itu juga,” ujar Najmul saat memberikan keterangan, Jumat (12/12/2025).

Dalam proses validasi data Non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga yang diusulkan mengalami peningkatan. Dari mapping awal sebanyak 2.515 orang, jumlah final setelah validasi menjadi 2.532 orang.

“Jadi ada penambahan sebanyak 17 orang,” kata Najmul.

Ia menegaskan, bertambahnya jumlah tersebut merupakan bukti komitmen Pemda KLU untuk mengakomodasi Non-ASN secara maksimal sesuai hasil verifikasi BKN.

Melalui zoom meeting pada Jumat pagi, BKN memberikan arahan kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang telah masuk dalam daftar usulan. Mereka diminta segera mengurus sejumlah dokumen administrasi penting sebagai syarat lanjutan proses pengangkatan.

Dokumen tersebut di antaranya:
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
• Scan asli ijazah dan transkrip nilai
• Pas foto berlatar belakang merah
• Surat pernyataan lima poin
Bupati Najmul mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu bagi seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan.

“Kami berharap agar para Non-ASN yang namanya telah diusulkan dapat segera melakukan semua proses pengurusan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh BKN. Kecepatan dan kelengkapan administrasi sangat menentukan kelancaran proses ini menuju pengangkatan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI