kicknews.today – Ribuan butir tramadol berhasil disita anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu bersama Balai Pom Kota Mataram, Sabtu (20/8). Barang haram tersebut disita dari sebuah Apotek di Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik mengatakan, pada operasi tersebut sebanyak 4790 butir tramadol diamankan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan perempuan pemilik apotik inisial R, 30 tahun asal Desa Bara Kecamatan Woja.

“Obat tanpa ijin ini diselundupkan dari Mataram,” ungkap Malik.
Penyitaan itu diperoleh dari informasi. Dilaporkan adanya penyelundupan paket obat-obatan tanpa izin edar dari Mataram Lombok menuju Kabupaten Dompu.
Pihak Balai Pom menghubungi Sat Narkoba, diminta mendampingi untuk dilakukan penggeledahan di Apotik Nineteen milik R di Desa Bara, Kecamatan Woja.
“Di TKP, diamankan berupa kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 4790 butir tramadol. Barang bukti dan pemilik apotek digiring ke Polres Dompu, selanjutnya dibawa ke Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (jr)


