kicknews.today – Kurang dari 24 jam setelah beraksi, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air di Desa Teduh. Kedua pelaku yakni inisial Z (29) dan inisial W (24) warga Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena mencuri sebuah mesin pompa air merek Kubota yang merupakan milik kelompok tani Batu Belah Makmur, Warga Desa Teduh yang saat itu ada di dekat saluran irigasi di jalan Desa setempat.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah melakukan aksinya ,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/12).
Putu Agus mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut merujuk informasi bahwa kedua pelaku terlihat saat sedang beraksi oleh warga setempat yang sedang melaksanakan ronda malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, Tim Puma Sat Reskrim bersama personel Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya masing-masing.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ade)