kicknews.today – Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Jurumapin Kecamatan Buer, Minggu malam (2/6/2024). Dari pengungkapan itu diamankan pria berinisial F (28) warga Desa Jurumapin Kecamatan Buer.
Kapolsek Buer Ipda Totok Arisuwondo SH mengatakan, pelaku dan korban satu kampung. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban inisial IF. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya pada Sabtu (1/6/2024).

“Korban baru pulang dari sawah dan memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Pagi esok hari korban sudah tidak melihat sepeda motornya dan melaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku curanmor berinisial F, selanjutnya petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku di salah satu rumah di Desa Jurumapin.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motor tersebut dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.
Selanjutnya, Personel Polsek Buer bekerja sama dengan Tim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan penelusuran dan pencarian terhadap motor curian dan akhirnya berhasil menemukannya dari seseorang dan langsung mengamankannya.
“Dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor, ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut. (jr)