kicknews.today – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Pujut Lombok Tengah masing-masing inisial H als Repan, (32 tahun) dan MSD alias Redot (21 tahun) ditangkap anggota Polsek Mataram, Kamis (25/4/2024).
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan korban Iskandar Rysad Eka Putra (18 tahun) asal Jembrana Bali pada 27 Maret 2024. Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka VIII No 5 Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Terduga pelaku diketahui masuk lewat gerbang kos yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor korban yang terparkir keadaan terkunci stang,” jelas Kapolsek.
Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar kosnya. Dia baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar jam 06.00 Wita.
“Saat korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban pun melaporkan ke Polsek Mataram,” terangnya.
Identitas pelaku terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Setelah diselidiki, petugas berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di daerah Awang Lombok Tengah. Setelah pengembangan lanjutan, kedua pelaku diketahui dan ditangkap.
“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (jr)