Curi kotak amal Masjid di Mataram, pria asal Bima ditangkap warga

kicknews.today – Seorang residivis inisial RA, 31 tahun, asal Bima ditangkap warga karena mencuri kotak amal Mushola Baitul Makmur Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kasus pencurian itu terjadi 13 Juni 2023 lalu.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah Spd SIK mengatakan, pelaku beraksi sekitar pukul 08.30 Wita dengan berpura-pura sholat. Kemudian pelaku RA mencongkel kunci kotak amal tersebut dengan menggunakan cukit.

Setelah berhasil mencongkel kemudian pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut, dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi kantong celananya.

“Jumlah uang sebesar Rp250 ribu,” kata Kompol Nasrullah, Jumat (23/6).

Aksi pelaku diketahui oleh warga dan langsung diamankan. Selanjutnya dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti.

Pada saat diinterogasi itulah pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Untuk kepentingan penyidikan pelaku sekarang dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sandubaya. Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sehingga dikategorikan sebagai residivis.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kapolsek. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI