kicknews.today – JP lelaki 24 Tahun asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang diringkus Polsek Plampang yang di back up oleh Tim Puma Polres, Rabu (16/12/2020).
JP diringkus setelah melakukan pencurian di rumah milik Zulkarnain yang juga beralamatkan di Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
Dari tangan JP Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Camera Nikon D7500 dan 1 buah baju kaos Oblong.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 24 November lalu.
“JP diringkus di wilayah Empang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Sumardi.
Dari laporan polisi yang kami terima, korban mengaku mengalami kerugian Rp. 20.500.000 atas hilangnya kamera milik korban dan uang tunai senilai Rp.500.000.
Setalah didalami JP mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak mempunyai uang.
Saat ini kasus tersebut di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan lanjutan.(Vik)