Curi HP, residivis asal Lombok Barat diringkus aparat melalui IMEI

kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Gunungsari meringkus pelaku pencurian handphone milik salah seorang karyawati swasta di Jalan Azizia Nomor 19 Dusun Lendang Bajur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui, pelaku berinisial MK (42) seorang residivis asal Limbungan Lauk, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, pelaku ditangkap dalam kasus pencurian yang bebas pada 20 Agustus 2020 lalu.

“Kemarin sudah bebas. Sekarang ketangkap lagi,’’ ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, Selasa (20/10)

Kronologisnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Pintu gerbang rumah seorang karyawan juga tidak terkunci.

“Kemudian pelaku masuk ke kamar yang tidak terkunci. Korban yang saat itu sedang mandi, sama sekali tidak menyadari adanya pelaku. Situasi mendukung itu membuat pelaku leluasa mengambil barang barang berharga milik korban yang tergeletak diatas tempat tidur,” jelas Kapolsek.

MK kemudian menggondol dompet korban yang berisikan uang tunai Rp500 ribu. Juga surat-surat berharga serta 1 unit HP Samsung Galaxi M21 Warna Hijau.

Dilacak Lewat Akun Imei

Sialnya, pelaku berhasil diungkap melalui signal handphone milik korban. Didapati petugas memalui akun Imei pada handphone korban.

“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Sesampainya dilokasi, tim meminta pelaku untuk menunjukkan handpone hasil curiannya. Setelah mencocokkan Nomor IMEI. Ternyata memang benar momor IMEI yang ditunjukkan oleh petugas cocok dengan handphone korban,” kata Surya.

Dari Informasi yang dihimpun kicknews.today, bahwa pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Gunung Sari dan mendekam selama 2 tahun bui.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. MK pun terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI