kicknews.today– Seorang pria inisial J (38) warga Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Ia ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah karena mencuri HP.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, karena terlibat kasus pencurian yang terjadi pada bulan oktober di Desa Janapria.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya kepada wartawan,” Kamis (18/12).
Peristiwa pencurian itu berawal saat korban bernama Ramdani sedang tidur di rumahnya.
Korban mengetahui hp hilang ketika bangun dini hari. Selanjutnya atas laporan korban itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)