Curi daun bawang di Sembalun, 3 pria ditangkap polisi

Tiga terduga pelaku pencuri daun bawang pre

kicknews.today – Polisi Sektor (Polsek) mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian daun bawang (bawang pre) di Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten LombokTimur. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, Anissa Laila Safira (28 tahun) melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) akibat pencurian tanaman bawang pre miliknya.

 

Kanit Reskrim Polsek Sembalun bersama anggota telah melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian daun bawang pada Kamis (23/1/25) sekitar pukul 19.00 Wita.

 

Dari kronologis kejadian, pada Rabu (22/1/25) pelapor hendak menuju sawah, sekira pukul 09.00 Wita, ia sampai di sawah dan mendapati bahwa lahannya sudah dalam kondisi rusak, dan tanamannya telah dipanen oleh orang yang tidak dikenal. Ia kemudian mendapat informasi dari temannya seorang pedagang sayur di Paok motong Kecamatan Masbagik bahwa hari Rabu sebelum subuh, salah satu terduga pelaku inisial M menawarkan bawang pre kepadanya dengan harga Rp. 10.000/kg dan jumlah bawang pre yang dijual itu sebanyak 150 kg. 

 

Atas informasi itu pelapor merasa curiga karena terduga pelaku menjual bawang pre dengan harga lebih murah yang seharusnya dijual seharga Rp. 14.000 /kg dan atas informasi itu pelapor bersama suaminya (EGIL) datang ke Polsek Sembalun.

 

”Kepada masyarakat yang mempunyai lahan pertanian terutama yang menanam sayur sayuran yang harga nya mahal agar selalu memperhatikan atau menjaga lahannya sehingga tidak ada niat pencuri untuk mengambil nya seperti yang dilakukan oleh ke-tiga pelaku yang sekarang diamankan oleh Polsek Sembalun untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas pada Sabtu (25/1/25).

 

Sedangkan penangkapan, pihak kepolisian dalam penyelidikan mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku termonitor sedang berada di Sebuah Rumah di Dusun Dasan kodrat, Desa Sembalun Lawang, tim langsung mendatangi terduga inisial M minta klarifikasi dan ia mengakui bahwa benar dia mengakui telah menjual bawang pre di Paok Motong itu dan benar bawang pre itu diambilnya secara diam-diam atau tanpa ijin pemilik nya. 

 

Dua inisial terduga pelaku yakni berinisial A dan S juga dikonfirmasi dan telah mengakui perbuatan nya. Para terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Sembalun dan Barang Bukti (BB) juga di amankan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI