Congkel jendela rumah, pria di Mataram gondol 2 HP saat pemilik tidur

kicknews.today – Pelaku pencurian HP insial E, 27 tahun asal Gatep Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah milik warga di Jalan Segar Anak Lingkungan Tamansari Ampenan pada Juli 2023 lalu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku, aksi itu dilakukan saat korban sedang tidur malam hari.

Pada aksinya, korban memanjat tembok lalu mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, korban mengambil dua unit HP milik korban yang disimpan di atas meja.

“HP tersebut digadai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek, Minggu (24/9).

Mengetahui HPnya hilang, korban melapor ke Polsek Ampenan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui dan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan beberapa hari lalu.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Terduga diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI