Cleaning service dan kekasihnya nekat jual ekstasi di Gili Trawangan

Dua pelaku pengedar Narkoba jenis Inex di Gili Trawangan ED (29) dan NA (22). (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua orang pelaku berinisial ED (29) dan NA (22) berhasil diamankan saat penggerebekan di salah satu homestay di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Senin (06/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan wisata Gili Trawangan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Lombok Immersive Edupark

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam,” ungkap Nyoman Diana, Rabu (08/10/2025).

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah alat konsumsi sabu, uang tunai Rp392 ribu, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih langsung digelandang ke Mapolres Lombok Utara bersama barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, ED yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu hotel di Gili Trawangan, diketahui telah menjual ekstasi sejak 2022 dengan target utama wisatawan asing. Untuk mengelabui pembeli maupun pihak lain, ia menggunakan kata sandi “ikan” sebagai pengganti ekstasi dalam percakapan.

Meski sempat mengaku hanya mengonsumsi dan mencarikan narkoba, bukti percakapan di ponselnya menunjukkan aktivitas transaksi yang masif sepekan sebelum ditangkap. Sementara itu, NA yang berprofesi wiraswasta asal Mataram mengaku tidak pernah terlibat dalam penjualan, meski keberadaannya di lokasi membuatnya ikut diamankan.

“ED mengaku menjual narkotika untuk keuntungan pribadi. Namun berdasarkan bukti komunikasi yang ditemukan, keterlibatannya jelas terstruktur. Kami juga masih mendalami peran NA dalam kasus ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Lombok Utara berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya di kawasan wisata.

“Gili Trawangan adalah ikon pariwisata internasional, sehingga harus tetap bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memastikan itu,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI