kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram kembali melakukan razia di sejumlah kafe, Sabtu malam (13/7/2024). Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan eksploitasi anak yang masih sering terjadi di beberapa tempat hiburan malam dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Partner Song (PS).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH mengatakan, KRYD imbangan ini bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana eksploitasi anak dan tindak pidana umum lainnya.

“Sasaran utama tindak pidana eksploitasi anak atau perdagangan orang di sejumlah kafe remang-remang di Kota Mataram, “ ucapnya.
Pada pelaksanaan KRYD, petugas selain memeriksa identitas para pekerja kafe, surat izin penjualan minuman beralkohol (Minol) juga menyampaikan himbauan kepada pengelola agar mematuhi aturan. Seperti kelengkapan izin penjualan minol, tidak mempekerjakan anak di bawah umur serta membantu menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Dalam KRYD kali ini petugas mengamankan beberapa jenis Minol yang diketahui tanpa disertai izin penjualan dari kafe tersebut, sedangkan untuk pekerja dibawah umur nihil,“ jelasnya.
Ia berharap kegiatan imbangan KRYD dapat mendorong terciptanya situasi keamanan di tengah masyarakat. Hal ini tentu diharapkan akar tercipta Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kota Mataram.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pencegahan dan diharapkan dapat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, “ pungkasnya. (jr)