Cegah korupsi, Pj Sekda Kota Bima ingatkan ASN patuh melaporkan harta kekayaan

Pj Sekda Kota Bima, Hj. Maryamah S.H pimpin monitoring kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Senin (15/9/2025).
kicknews.today – Mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah S.H melaksanakan kegiatan monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/9/2025).
 
Monitoring ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman M.AP, Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.
 
Pj. Sekda Kota Bima Hj Mariamah SH menekankan bahwa pelaporan LHKAN  merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara. Diakui masih banyak ASN yang belum mengisi LHKAN.
 
”LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara negara,” ujar Pj Sekda.
 
Lanjut Mariamah, korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN. 
 
”LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi,” katanya. 
 
Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, LHKAN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama. Antara lain, transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.
 
Pj Sekda juga menyampaikan tiga pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu, pertama, peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat. Kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan ketiga, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh. (jr) 
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI