kicknews.today – Jagat media sosial kembali ramai karena curhatan seorang wisatawan dalam akun tiktok @miaearliana yang berkunjung ke Gili Trawangan dan mengaku mengalami Catcalling.
Ceritanya, saat berada di Gili Trawangan, ia baru sampai di Pelauhan Gili Trawangan dan ada banyak yang melakukan catcalling kepadanya oleh orang-orang yang tidak dikenalnya.

“Catcallingnya sudah luar biasa. bahkan baru nyampe pelabuhan , itu udah banyak banget Catcalling,” ceritanya.
Dirinya mengaku emosi bahkan jika mengingatnya kembali kejadian itu sampai saat ini. “Gua beneran marah, gua gak akan kembali lagi ke Gili Trawangan itu,” katanya.
Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum Universitas Mataram, Taufan Abadi SH.,MH menyatakan bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang dapat dilaporkan dan menimbulkan konsekuensi pidana. Bahkan dia menyarankan agar korban melaporkan diri ke pihak Kepolisian agar permasalahan ini menjadi benderang.
“Berpijak pada ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), catcalling dapat masuk dalam cakupan tindak pidana kekerasan seksual dengan bentuk pelecehan seksual nonfisik,” jelasnya saat dihubungi kicknews.today, Sabtu (17/9).
Dijelaskan dia, catcalling itu mengarah penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verbal. Bentuknya beragam, antaranya bentuk nada misalkan suara kecupan, suara ciuman dari jauh, atau siulan, juga bentuk komentar bentuk tubuh, atau kalimat tidak melecehkan tetapi dikatakan dengan tujuannya melecehkan, misalnya salam atau cantik. Ada juga yang terang-terangan mengatakan hal yang vulgar mengenai korban. Pandangan mata yang berlebihan juga termasuk pelecehan karena membuat yang dipandang merasa tidak nyaman.
“Pada dasarnya, untuk melindungi warga negara telah ada ketentuan hukum pidana, mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan, sebagai wetsdelicten dalam KUHP yang kemudian sekarang berkembang bentuknya dalam ketentuan khusus,” lanjutnya.
Jika ketentuan Pasal 281 KUHP, mengatur secara umum dua aspek tentang delik terbuka melanggar kesusilaan serta di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Di Pasal ini ancaman yaitu dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Angka disesuaikan dengan Peraturan MA).
Namun kata Taufan, pasal ini sulit digunakan oleh penegak hukum sehingga dengan adanya lex specialis UU TPKS, perbuatan catcalling itu, dapat menjadi suatu tindak pidana jika memperhatikan unsur-unsur Pasal 5 UU TPKS.
Kualifikasi perbuatannya yaitu melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Di dalam penjelasan pasal, menyatakan, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
“Ketentuan Pasal 5 ini, mencantumkan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/ atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” Paparnya.
Jika perbuatan catcalling mengarah pada fisik misalnya disertai colekan atau gerakan modus mengarah pada fisik, maka ketentuan yang digunakan yaitu Pasal 6, kualifikasinya yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dan tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat. Ancaman pidana yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Jika perbuatan catcalling diarahkan pada Pasal 5 atau Pasal 6 di atas, maka harus diadukan oleh pihak yang berkepentingan, karena merupakan delik aduan, kecuali bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak. (red.)


