Cabuli siswi, oknum guru PNS di Lombok Timur divonis 9 tahun penjara

Ilustrasi

kicknews.today – Pengadilan Negeri (PN) Selong menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa, Sabirhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Sembalun, Lombok Timur. Ia dinyatakan bersalah atas kasus rudapaksa berulang kali terhadap siswinya sendiri yang terjadi sejak korban berusia 8 tahun. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Sulistyo, mengatakan, putusan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan.

”Sudah ada putusan pengadilan, yaitu pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar Ugik, pada Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mencapai dua pertiga dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara. Apabila terdakwa tidak melakukan upaya hukum, maka pihak nya menerima putusan tersebut.

”Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 2019 hingga 2024, saat korban masih di bawah umur,” katanya. 

Kejadian pertama terjadi saat korban berusia 8 tahun. Kemudian berlanjut empat kali saat korban masih duduk di bangku SD (Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6) di tempat pelaku mengajar. Puncak dari rentetan kejadian tersebut terjadi untuk yang kelima kalinya di sebuah hutan di Sembalun saat korban duduk di Kelas 1 MTs dan sekarang usia korban 13 tahun. 

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Selong juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan status kepegawaian terdakwa, Kasi Intel Kejari Lombok Timur menyebutkan bahwa proses pemberhentian sebagai PNS akan dikembalikan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Diknas) tempat terpidana bernaung. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI