Cabuli santriwati, pimpinan Ponpes di Sumbawa ditetapkan tersangka 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

kicknews.today – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sumbawa inisial MZ (25 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Namun, hingga kini tersangka MZ belum ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili menegaskan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap dalam penetapan MZ sebagai tersangka. ”Saat ini belum ditangkap karena MZ ada di wilayah Lombok,” jelas Kasat, Kamis (11/7/2024).

Selama proses penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka MZ.

”Untuk bukti juga sudah lengkap, sehingga MZ ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli psikologi, korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.

”Dari keterangan ahli psikologi, korban mengalami trauma,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu terjadi saat korban masih duduk di bangku MTs di Ponpes tersebut pada 2021. Namun, baru terungkap setelah korban tamat dari MA di pesantren tersebut.

”Pada awal Mei 2024, korban sakit. Beberapa temannya menjenguk hingga korban menceritakan bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual oleh guru yang saat ini menjadi pemimpin di pondok tersebut,” ujarnya.

Dugaan pencabulan itu terjadi di rumah terduga pelaku. Saat itu, istri terduga pelaku sedang tidak berada di rumah.

“Korban sering diminta bantu bersihkan rumah terduga pelaku saat istrinya libur sekolah dan berangkat ke rumah orang tuanya di Lombok,” terangnya.

Mendengar korban bercerita kepada temannya, ibu korban geram dan memutuskan melapor ke polisi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI