kicknews.today- Seorang pria paruh inisial MT, 50 tahun asal Sekarbela Kota Mataram akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. MT terbukti mencabuli seorang anak usia 6 tahun.
Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan sekitar 16.00 Wita akhir Maret lalu.
Awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji. Pelaku lalu menarik tangan korban dan mencabuli korban disalah satu kamar mandi yang berada di sekitar lingkungan tersebut.
“Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,” ujar Kasat mengutip pengakuan pelaku.
Kasus itu terungkap dari pengakuan korban pada ibunya. Dia mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya. Setelah ditanya, korban mengakui dicabuli pelaku.
“Ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram. Selanjutnya petugas mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum,” jelasnya.
Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban. Penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT. Dengan gerak cepat pelaku berhasil ditangkap. Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jr)