Cabuli anak di bawah umur, oknum pengurus Parpol di Lombok Utara jadi tersangka

Tersangka LJ saat didalam tahanan Polres Lombok Utara. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum partai politik (Parpol), LJ (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menunjukkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutaean, melalui Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

 

”Sudah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jadi kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka” kata Kasi Humas.

 

Pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban yang berusia 12 tahun sebanyak tiga kali. Kejadian tersebut berlangsung dari Desember 2024 hingga Januari 2025 di rumah tersangka. 

 

”Korban diiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka. Sementara tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara,” tambahnya.

 

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Januari 2025. Setelah laporan diterima, tersangka langsung diamankan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dan keluarga korban, mengingat isu ini sangat sensitif.

 

”Saat ini, terhadap korban sudah dilakukan upaya visum et repertum guna mengetahui apa yang telah dialami korban atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka,” jelas Made Wiryawan.

 

Tersangka LJ dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dan peran partai politik dalam menjaga etika dan moralitas anggotanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI