kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut ditetapkan di Tanjung pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4/70/KLU/2026 itu, Pemkab Lombok Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, kepala desa, pelaku usaha, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan dan Idul Fitri.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama, pengaturan penggunaan pengeras suara saat ibadah, larangan membunyikan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, serta pembatasan operasional rumah makan dan restoran pada siang hari selama Ramadan, kecuali dengan ketentuan khusus di kawasan penunjang pariwisata.
Selain itu, aktivitas hiburan dengan musik berintensitas tinggi, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta penyalahgunaan bangunan untuk perbuatan asusila juga menjadi perhatian dalam edaran tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan.
“Mekanismenya, kami akan melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran di lapangan dengan melaksanakan patroli siang dan malam hari setiap hari, dimulai pada hari pertama puasa,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Totok menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas akan memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan Idul Fitri dengan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri dengan mentaati isi surat edaran tersebut,” katanya.
Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan tersebut tetap dilakukan dengan koordinasi bersama aparat Kepolisian, TNI, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. (gii)


