Bupati Lombok Timur minta ASN tidak gelar buka puasa bersama

kicknews.today – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan tahun ini. Artinya, larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat.

Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy merespon surat arahan Presiden RI tersebut. Oleh karena itu, ia melarang para pejabat atau ASN di Lombok Timur untuk mengadakan bukber.

“Kita menyesuaikan dengan himbauan itu. Tidak ada masalah, yang dilarang itu pejabat dan ASN, sedangkan masyarakat tidak ada larangan,” ungkapnya Bupati, Sabtu (25/3).

Larangan itu kata dia, justru membawa hal positif yang dimana intensitas pelaksanaan ibadah Ramadhan bersama keluarga, sampai dengan buka dan sahur bersama keluarga. Dengan demikian kata dia, tentu akan lebih mengakrabkan.

“Mendekatkan hubungan antar keluarga yang mungkin di luar bulan Ramadhan sulit dilakukan karena kesibukan masing-masing. Sehingga, mari kita jadikan Ramadhan sebagai sarana mendekatkan diri kepada  Allah SWT, juga kepada sesama khususnya keluarga inti kita,” katanya.

Diketahui, larangan Bukber untuk pejabat mulai berlaku Kamis (23/3). Larangan itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Perintah Presiden tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga negara. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI