Bupati Lombok Barat akhirnya diperiksa Kejati NTB

kicknews.today – Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (26/6). Orang nomor satu di Lombok Barat diperiksa sebagai saksi soal dugaan korupsi proyek PT Air Minum Giri Memang (AMGM).

Sebelumnya, Kejati NTB sempat melayangkan panggilan pada Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram. Namun, yang memenuhi panggilan Walikota Mataram.

Fauzan tiba di Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Fauzan mengaku hanya dimintai keterangan seputar penyertaan modal PT AMGM.

Di hadapan penyidik, Fauzan menyampaikan beberapa hal, termasuk terkait penyertaan modal hingga penerima dividen setiap tahunnya dari PT AMGM.

“Sesuai Perda memang harus ada dividen,” terang Bupati.

Dia menjelaskan, kepemilikan saham Pemda Lombok Barat dengan Pemkot Mataram, komposisinya masing masing 60 dan 40 persen. Total nilai penyertaan modalnya Rp800 Miliar. Sehingga untuk kewajiban Pemda Lombok Barat itu Rp400 miliar.

“Dari total Rp400 miliar itu, Pemda Lombok Barat baru setor Rp130 miliar. Ini yang kita komitmen setor lengkapi setiap tahun,” tegasnya.

Dia mengakui, Pemda belum maksimal sesuai Perda karena kondisi fiskal daerah. Bahkan tahun 2019 – 2021 kosong penyertaan modal akibat kondisi fiskal tak memungkinkan akibat Covid 19.

Meski begitu, penyidik tidak menanyakan secara teknis terkait program fisik dan non fisik PT AMGM.  Dia mengaku, program itu tidak ditanya secara teknis oleh penyidik.

“Saya jawab umum saja,” katanya.

Sebelumnya,Dirut PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini memenuhi panggilan Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT AMGM. Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pemanggilan Dirut PDAM Giri Menang terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. 

“Kita masih lakukan penelusuran, dan tahap pengumpulan data dan beberapa keterangan. Hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya. 

Kasus inipun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020. Sebagai bahan informasi, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di “Water Treatment Plant” (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI