Bupati KLU teken nota kesepakatan RPJMD 2025-2029, tandai komitmen menuju pembangunan berkeadilan

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. (Foto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar secara resmi menandatangani nota kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

 

 

 

Penandatanganan ini menjadi tonggak awal dalam perwujudan visi dan misi kepala daerah terpilih, yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan arah pembangunan nasional.

 

 

 

RPJMD KLU 2025-2029 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan rutin, melainkan manifestasi konkret dari janji dan kebijakan strategis kepala daerah. Dokumen ini disusun secara sistematis dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

 

 

 

“Prinsip hak asasi menjadi landasan utama dalam penyusunan RPJMD ini. Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada masyarakat, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai aktor utama pembangunan,” ujar Najmul.

 

 

 

Ia menambahkan, RPJMD ini disusun sejalan dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh daerah di NTB.

 

 

 

Fokus utama pembangunan KLU lima tahun ke depan antara lain pengentasan kemiskinan, pengurangan ketertinggalan, hilirisasi pertanian secara luas, serta pengembangan pariwisata yang inklusif.

 

 

 

Menariknya, isu-isu prioritas ini senada dengan RPJMD Provinsi NTB yang mengedepankan penguatan ketahanan pangan, pembangunan industri pertanian, dan menjadikan NTB sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

 

 

 

“Penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, responsif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

 

 

Tahapan penyusunan RPJMD telah berjalan sesuai ketentuan, dimulai dari pembahasan teknokratik visi dan misi, penyusunan rancangan awal, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar tepat waktu pada 19 Maret 2025 – sebelum batas 30 hari pasca pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

 

 

 

“Nota kesepakatan ini merupakan bagian integral dari proses RPJMD. Ia memuat arah kebijakan, tujuan, serta sasaran strategis pembangunan KLU untuk lima tahun ke depan,” jelas Najmul.

 

 

 

Usai penandatanganan ini, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Rancangan Awal RPJMD kepada Gubernur NTB untuk memperoleh arahan dan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

 

 

 

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan akan diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

 

 

 

“Mari kita satukan langkah dan sinergikan upaya demi KLU yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI