Bupati Bima: Joki Cilik adalah bentuk eksploitasi anak

kicknews.today- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan dukungannya agar tidak melibatkan joki cilik pada pacuan kuda tradisional Bima. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bima ini, joki cilik adalah bagian dari eksploitasi anak.

“Hentikan eksploitasi penggunaan joki cilik di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda, karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak,” tegas Bupati Bima dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan 9 Juli lalu.

Bupati menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya joki cilik di arena pacuan kuda Panda Maret 2022 lalu. Oleh karena itu, pelibatan joki cilik harus dievaluasi karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak.

Pada SE tersebut terdapat beberapa poin yang harus ditaati.

Selain melanggar HAM, juga untuk pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus pada anak dari kekerasan eksploitasi dan perlakuan diskriminatif. Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 sudah jelas disebutkan.

“Kemudian didukung dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas Bupati.

Perlindungan khusus bagi anak merupakan merupakan suatu bentuk yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Mereka harus mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

“Kami minta seluruh elemen untuk mendukung dan berperan aktif agar pelibatan joki anak pada pacuan kuda ditiadakan,” harap Bupati dalam SE tersebut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI